Breaking News

Oknum Polisi Perampok Toko Emas di Tapaktuan Dipecat

Briptu MZ, anggota Polres Aceh Selatan, resmi dipecat dari institusi Polri usai Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memvonisnya melakukan perbuatan tercela dalam sidang etik di Ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh, Selasa (28/7/2026).

 ‎‎Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto mengatakan putusan itu dibacakan setelah rangkaian sidang yang dimulai Jumat (24/7/2026), meliputi pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar, hingga pemeriksaan barang bukti, sebelum berlanjut ke pembacaan tuntutan pada Senin (27/7/2026).

 ‎‎Sidang dipimpin Kabidpropam Polda Aceh Kombes Pol. Bulang Bayu Samudra selaku Ketua Komisi, didampingi Kasubbidwabprof Bidpropam Polda Aceh AKBP Warosidi sebagai Wakil Ketua, dan Wakapolres Aceh Selatan Kompol M. Jafaruddin sebagai anggota komisi. Bertindak sebagai penuntut AKP Andri dan Ipda Khairurrazi, sementara pendamping terduga pelanggar adalah Bripka Fadli Yansyah dari Bidkum Polda Aceh, dengan AKP Azhari sebagai sekretaris sidang.

 ‎‎Joko menjelaskan, Briptu MZ diseret ke meja sidang etik karena diduga merampok Toko Emas Amin Setia di Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, pada Sabtu (18/7/2026), dengan menggunakan senjata api organik Polri.  Baca Juga: Oknum Polisi Ditangkap Usai Rampok Toko Emas di Aceh Selatan, Polda Aceh: Motif Diduga Faktor Ekonomi ‎‎Berdasarkan penyelidikan, pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, barang bukti, hingga pengakuan tersangka sendiri, penyidik menetapkan Briptu MZ sebagai tersangka pidana. Kasusnya kini ditangani Ditreskrimum Polda Aceh. ‎‎Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf l serta Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan KKEP.  Baca Juga: Jejak Pelaku Terendus Lewat CCTV Toko Emas, Pencuri Rumah Kontrakan di Gayo Lues Ditangkap ‎‎Komisi menjatuhkan sanksi etik berupa pernyataan perbuatan tercela dan sanksi administratif PTDH. Briptu MZ menyatakan menerima putusan dan tidak mengajukan banding. ‎‎ Joko menambahkan, komisi menilai aksi Briptu MZ dilakukan secara sengaja, sadar, dan terencana.

 Perbuatan itu dinilai mencoreng nama baik dan kehormatan institusi Polri, menggerus kepercayaan publik terhadap profesionalitas dan integritas kepolisian, serta menimbulkan kerugian materiil bagi korban dan keresahan di tengah masyarakat. ‎‎“Pemberian sanksi PTDH merupakan bentuk komitmen Polda Aceh dalam menegakkan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri. Setiap anggota yang melakukan pelanggaran berat akan diproses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu,” ujar Joko.Referensi Geografis ‎‎Ia menegaskan, proses penegakan kode etik dan pidana berjalan paralel, dan Polda Aceh memastikan seluruh proses berjalan profesional, transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi keadilan dan hak-hak para pihak. ‎‎“Polda Aceh tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh anggota.

 Penegakan hukum yang tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” pungkas Joko. ‎




Type and hit Enter to search

Close