Banda Aceh - Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Kota Banda Aceh menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus menegaskan sikap atas maraknya pelanggaran Syariat Islam yang terus berulang di Kota Banda Aceh. Keprihatinan ini semakin menguat menyusul serangkaian temuan razia yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) dalam beberapa pekan terakhir. Dalam Operasi Pengawasan Terpadu (Ops Wasdu) yang berlangsung Sabtu malam hingga Minggu, 24 Mei 2026, Satpol PP-WH Kota Banda Aceh berhasil mengamankan 26 orang. Ini bukan kejadian pertama. Pada 9 Mei 2026, sebanyak 12 wanita juga diamankan dalam razia tengah malam di sejumlah titik rawan, termasuk warung kopi dan hotel. Bahkan data Satpol PP-WH Kota Banda Aceh mencatat, hingga Mei 2026, pelanggaran syariat Islam masih didominasi kasus khalwat dengan jumlah pembinaan mencapai 406 orang, disusul pelanggaran busana sebanyak 205 orang.
Yang menjadi perhatian serius IPNU Kota Banda Aceh bukan hanya para pelaku pelanggaran itu sendiri, melainkan pihak-pihak yang secara sadar memberikan ruang dan fasilitas bagi terjadinya pelanggaran tersebut, khususnya pengelola hotel dan penginapan. Aktivis perempuan Aceh, Yulindawati, telah mendesak agar penegakan Syariat Islam tidak berhenti hanya pada individu yang diduga melakukan pelanggaran, tetapi juga harus menyentuh pihak-pihak yang memberikan fasilitas terjadinya pelanggaran tersebut sesuai ketentuan qanun yang berlaku. IPNU Kota Banda Aceh sepenuhnya sependapat dengan pandangan tersebut. Satpol PP-WH Kota Banda Aceh sendiri sesungguhnya telah mengingatkan para pelaku usaha, khususnya pemilik penginapan dan kafe, agar tidak memberikan ruang sekecil apa pun terhadap terjadinya pelanggaran syariat Islam. Namun imbauan saja tidak cukup. Sudah saatnya pemerintah bergerak lebih jauh dengan menjatuhkan sanksi tegas termasuk pencabutan izin usaha kepada hotel atau penginapan yang terbukti memfasilitasi khalwat maupun zina di lingkungannya. Tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang menjadikan keuntungan materi sebagai alasan untuk melanggar hukum yang berlaku.
IPNU Kota Banda Aceh juga menegaskan bahwa penegakan hukum Syariat Islam di Kota Banda Aceh harus berlaku adil dan tanpa pandang bulu. Publik menunggu transparansi dari aparat penegak syariat terkait penanganan kasus-kasus ini. Jangan sampai ada kesan hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran, baik rakyat biasa maupun mereka yang memiliki kekuasaan, baik warga lokal maupun pendatang wajib mendapat perlakuan hukum yang sama sesuai Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh. Prinsip keadilan dalam Islam tidak mengenal kompromi atas nama status sosial maupun jabatan.
Kepada seluruh investor dan pelaku usaha yang beroperasi di Kota Banda Aceh, IPNU menyampaikan pesan tegas bahwa kehadiran modal dan investasi harus seiring dengan kepatuhan penuh terhadap seluruh aturan hukum daerah, termasuk Qanun Syariat Islam. Banda Aceh terbuka untuk kemajuan ekonomi, tetapi tidak pernah dan tidak akan pernah membuka diri untuk kompromi terhadap nilai-nilai Islam yang menjadi ruh dan identitas kota ini. Siapa pun yang berbisnis di sini wajib menghormati dan mematuhi aturan yang berlaku, tanpa pengecualian.
IPNU Kota Banda Aceh mengapresiasi langkah-langkah Satpol PP-WH yang terus aktif melakukan pengawasan, termasuk memperketat pengawasan terhadap fenomena "Hotel Berjalan" atau penggunaan mobil pribadi sebagai tempat melakukan perbuatan asusila di lokasi sepi. Kami mendorong agar konsistensi ini terus dijaga dan diperkuat, bukan hanya melalui operasi, tetapi juga melalui penegakan sanksi yang memberikan efek jera nyata. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif mengawasi lingkungannya, dan jika menemukan indikasi pelanggaran syariat, segera melapor ke Call Center Satpol PP-WH di 081219314001.
Banda Aceh adalah kota yang Allah titipkan kepada kita semua untuk dijaga. Pelajar, pemuda, ulama, pemerintah, dan seluruh warga memiliki tanggung jawab yang sama untuk memastikan syariat Islam tegak berdiri di atas bumi Serambi Mekkah ini. Bukan hanya di atas kertas, tetapi dalam setiap sendi kehidupan nyata.
Wallahul Muwaffiq Ila Aqwamith Thariq.
Social Footer