Banda Aceh - Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 50 kilogram di jalur nasional Banda Aceh–Medan. Seorang pria berinisial AW (58), warga Aceh Tengah yang berprofesi sebagai petani, diamankan dalam operasi tersebut.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 15 Februari 2026 sekitar pukul 02.54 WIB di Jalan Lintas Banda Aceh–Medan, tepatnya sebelum Jembatan Kuta Blang, Desa Kulu, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, menyampaikan bahwa petugas mengamankan barang bukti berupa tiga karung goni besar dan satu karung goni kecil warna putih berisi ganja dengan total berat sekitar 50 kilogram.
“Selain ganja, turut diamankan satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam BL 1841 GW, satu unit handphone Nokia warna abu-abu, serta satu lembar KTP milik tersangka,” ujarnya, Jumat (20/2/2026),
Joko menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima tim pada Jumat, 13 Februari 2026. Informasi tersebut menyebutkan bahwa AW akan melakukan transaksi ganja menggunakan mobil Toyota Avanza dari wilayah Betong, Kabupaten Nagan Raya.
Menindaklanjuti laporan itu, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan. Pada Sabtu, 14 Februari 2026, diperoleh informasi bahwa kendaraan yang dicurigai telah bergerak menuju Kabupaten Bireuen. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut di Desa Kulu, Kecamatan Kuta Blang.
Saat penggeledahan, petugas menemukan karung goni tertutup terpal hitam di dalam mobil. Kepada petugas, AW mengakui ganja tersebut diambil dari wilayah Beutong Ateuh, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, dari seseorang berinisial Z yang kini masih dalam penyelidikan.
Rencananya, barang haram itu akan diantar ke wilayah Geudong, Kabupaten Aceh Utara, kepada penerima berinisial G. Namun saat dilakukan pengejaran di Desa Geudong, Kecamatan Geureudong Pasee, Aceh Utara, G berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian.
Tersangka AW beserta seluruh barang bukti diamankan di Ditresnarkoba Polda Aceh guna kepentingan penyidikan dan pengembangan jaringan.
Kabid Humas menegaskan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah sebagai bentuk komitmen memberantas peredaran narkotika di Tanah Rencong.
“Polda Aceh terus berkomitmen menindak tegas setiap pelaku peredaran narkotika demi mewujudkan Aceh yang bersih dari ganja,”tutupnya.
Social Footer