Breaking News

Masyarakat Tidak Bisa lapor Penyimpangan Dana Desa ke Inspektorat

 Kepala Inspektorat  Kota Banda Aceh Fadhil, S.Sos.MM

Banda Aceh  -  Kepala Inspektorat  Kota Banda Aceh Fadhil, S.Sos.MM   mengatakan  bahwa bila ada sesuatu masalah di Gampong, sarana penganduan adalah di TPG, dan.menyangkut isu dan masalah ada patut diduga ada penyimpangan penyelenggaraan Gampong,


Selanjutnya Kata Fadhil   Maka  TPG berhak memanggil Perangkat Gampong terhdp hal itu, mukin dari tahap ini bs diselesaikan masalah gampong, kmdian bila hal ini tdk tuntas, mukin naik ke pemerintahan Kecamatan, bersama unsur Muspika, utk dicari solusi penyelesaian masalah, bila hal ini jg tdk selesai, disampaikan ke Walikota dlm hal ini bs di fasilitasi sama Asisten.1 dan juga dinas PMD dan unsur terkait, dan bila ternyata penyimpangan Anggaran, maka Walikota menyurati Inspektorat utk melakukan Audit sbg salah satu kajian dlm kptsan,  dan hsl audit akan dilaporkan kpd walikota, itu alur dan ranah dimana peran Inspektorat bs lakukan, 

"Secara personal aduan ke inspektorat tidak  bisa kami lakukan tp perintah dari Pimpinan, dan ini hrs ada mekanisme nya, ...ini info utk sekaligus dimana peran kami sbg lembaga auditur internal di bawah pimpinan KDH" Demikian  pungkas Kepala Inspektorat  Kota Banda Aceh Fadhil, S.Sos.MM




Type and hit Enter to search

Close