Breaking News

Warga Lhoknga Minta PT SBA Ganti Rugi Lahan Terdampak Tambang


Aceh Besar -  Masyarakat Pemilik Tanah Kebun bersama Panitia Penyelamat Tanah Masyarakat Dan Tanah Ulayat Kemukiman Lhoknga Bersama-sama memasuki kedalam Areal Tambang Perusahaan PT. Solusi Bangun Andalas (PT. SBA),   minta  ganti rugi lahan terdampak Tambang 

Sekretaris Panitia Penyelamat Tanah Masyarakat Dan Tanah Ulayat Kemukiman Lhoknga,  Yustika menyatakan bahwa sudah bertele-tele pihak PT. SBA belum ada kejelasan tentang Ganti rugi Tanah masyarakat Lhoknga yang sudah di masukan dalam klaim Areal Tambang Perusahaan Semen memiliki sertifikat HGU

Menurut Yustika yang mewakili Panitia, mengatakan pihaknya sudah beretikat baik  selalu menyampaikan pada pihak masyarakat pemilik tanah di belakang pabrik semen tidak anarkis kalau mau lakukan kegiatan pembersihan kebun pinang/cengkeh mereka

Kemudian Yustika menjelaskan waktu berada di lokasi lahan yang belum diganti rugi, tiba-tiba tampak sejumlah petugas keamanan (Satpam) PT. SBA dan aparat Kepolisian (Dit Pamobvit) mencoba menengahi atau berdialog.  Kemudian Petugas terlihat memeriksa berkas-berkas yang dibawa warga untuk dibandingkan dengan data yang ada pada perusahaan tersebut. 

Lebih lanjut Yustika  mengatakan pada pihak petugas keamanan yang bahwa Dokumen permasalahan tanah ini sudah panitia berikan atau ajukan kepada Pemerintah Pusat "Presiden RI" di jakarta, Pemerintah Aceh, Pemerintah Aceh Besar, pada badan legislatif dan termasuk pada perusahaan PT. SBA terima Dokumen Perkara Tanah Ulayat.

 "Sangat disayangkan masyarakat pemilik tanah di areal Tambang Perusahaan Semen tersebut melarang masuk masyarakat kekebu atau tanah mereka yang belum di bayar, dan kami tetap akan lakukan aktifitas selalu pembersihan Kebun-kebun masyarakat kalau belum diganti rugi." Tegas Yustika pada Kamis, 29/01/2025.

Namun Yustika menceritakan tentang Tanah yg belum pernah diganti rugi oleh perusahaan Semen Andalas Indonesia (PT.SAI) tersebut, sudah dimasukkan kedalam Sertifikat PT.SAI nomor 5 tahun 2006 dan tanah tersebut sudah diukur ulang oleh BPN Aceh Besar pada tahun 2021 dengan luas 39,5 Ha sebagaimana dicantumkan pada peta.

"Harapan  pada Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, mohon gelar memediasi Penyelesaian Perkara Tanah Masyarakat Dan Tanah Ulayat Kemukiman Lhoknga dengan Pihak PT. SBA Lhoknga. Sampai saat sekarang sengketa ini belum ada titik temu dan atau pengakuan dari pihak PT.Sai, bahwa tanah seluas 43 Ha mau dan bersedia menyelesaikan pembayaran dengan masyarakat Lhoknga."Pungkas Yustika.***

Type and hit Enter to search

Close