SIGLI — Pelaksanaan Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) serentak di Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, memicu polemik. Para calon pemimpin desa (Keuchik) diduga diwajibkan menyetor sejumlah uang untuk menutupi kekurangan biaya operasional penyelenggaraan yang tidak tertampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG).
Praktik ini dinilai melanggar regulasi karena biaya pemilihan seharusnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah. Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah kandidat terancam gugur jika tidak memenuhi kewajiban setoran dana tersebut.
Warga setempat menilai kutipan dana ini bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik. Pasal 47 dalam Qanun tersebut menegaskan bahwa pendanaan Pilchiksung bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) serta APBG, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Selain itu, Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa juga mempertegas bahwa biaya pemilihan dibebankan pada APBK, sementara bantuan APBG diperuntukkan bagi kebutuhan pemungutan suara.
Variasi Pungutan di Desa
Sejumlah Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) di tingkat gampong mengakui adanya kekurangan dana. Akibatnya, beban biaya mandiri dibebankan kepada para kandidat dengan nilai yang bervariasi, Gampong Blang Raya: Calon dipungut Rp 3 juta per orang. Gampong Deyah: Calon dikenakan Rp 1,5 juta per orang.
Gampong SagoeTotal tambahan mencapai Rp 10 juta yang diklaim berasal dari donatur.bGampong Mesjid Calon diminta menyetor hingga Rp 4,2 juta per orang.
Asnawi, S.Pd, salah satu calon Keuchik di Gampong Mesjid, menyatakan keberatannya atas permintaan dana tambahan tersebut. Ia mengaku awalnya menyetujui sumbangan sebesar Rp 2 juta, namun pihak panitia kemudian meminta tambahan lagi sebesar Rp 2,2 juta.
"Saya keberatan karena nilai tambahannya terus meningkat. Seharusnya jika anggaran kurang, itu menjadi tanggung jawab ketua TPG (Tuha Peut Gampong), bukan dibebankan kepada calon," ujar Asnawi, Rabu (31/12/2025).
Ia juga sempat mendapat ancaman akan digugurkan dari bursa pencalonan jika tidak melunasi dana tersebut.
Ketua P2K Gampong Mesjid, Zulfiadi, membenarkan adanya kontribusi dari para calon. Ia beralasan dana APBG sebesar Rp 11 juta tidak mencukupi untuk operasional kegiatan, apalagi setelah dipotong pajak.
"Ini bukan paksaan, melainkan hasil musyawarah untuk menyukseskan pemilihan. Bahkan Camat, Pj Keuchik, hingga Sekdes turut menyumbang," kata Zulfiadi.
Senada dengan itu, Ketua P2K Gampong Deyah, Misbah Akhi, menyebutkan bahwa langkah tersebut diambil sebagai solusi terakhir atas defisit anggaran sebesar Rp 2 juta di desanya.
Hingga saat ini, beberapa desa telah menyelesaikan pemungutan suara, seperti Gampong Sagoe, Deyah, dan Blang Raya. Namun, keresahan mengenai beban biaya ini masih membayangi desa-desa yang belum melaksanakan pemilihan, seperti Gampong Tgk Dilaweung, Keupula, dan Ie Masen.
Diharapkan Pemerintah Kabupaten Pidie segera turun tangan untuk mengevaluasi prosedur pendanaan ini agar tidak mencederai integritas demokrasi di tingkat desa.
Social Footer