Dugaan memungut biaya dari calon keuchik, terutama untuk biaya pendaftaran dan seleksi di Kecamatan Muara Tiga Pidie
Menanggapi hal itu, Camat Muara Tiga Pidie Mustafa saat dikonfirmasi, membantah adanya pungutan biaya pendaftaran bagi calon keuchik. Ia menegaskan bahwa pihak Muspika sudah mengarahkan seluruh panitia agar tetap berpegang pada aturan yang berlaku.
“Kami berpedoman pada Qanun Nomor 4 Tahun 2009 dan Perbup Nomor 36 Tahun 2025. SK P2K memang dikeluarkan oleh Tuha Peut, sementara camat hanya berperan sebagai pengawas,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan dugaan pungutan tersebut untuk memastikan proses pemilihan tidak keluar dari koridor hukum.
“ Akan kita tindaklanjuti kembali agar pelaksanaan pemilihan berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
"Bahkan ada isu sekarang ada salah satu Gampong tidak mau jadi Panitia Pemilihan Keuchik " kata Mustafa.
Social Footer