Globalonenews web.id - Pemerintah Aceh menegaskan bahwa seluruh langkah penanganan bencana banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kebencanaan, termasuk dalam pengelolaan dan penyaluran anggaran.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan bahwa sejak status bencana hidrometeorologi ditetapkan sebagai bencana tingkat Aceh, pemerintah provinsi langsung membentuk Pos Komando Tanggap Darurat yang mengoordinasikan seluruh unsur dan instansi terkait dalam penanganan di lapangan.
“Pembentukan Posko Tanggap Darurat adalah langkah strategis untuk memastikan seluruh upaya penanganan berjalan terkoordinasi, cepat, dan terarah,” kata Muhammad MTA dalam keterangannya, Kamis, 15/01/2026.
Terkait bantuan keuangan, hingga 31 Desember 2025 tercatat dana bantuan dari pemerintah daerah lain yang masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Aceh mencapai Rp32.404.958.400.
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp26.774.964.200 telah disalurkan kepada kabupaten/kota terdampak melalui skema Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dalam dua tahap penyaluran.
Pada Tahap I, Pemerintah Aceh menyalurkan Rp8,8 miliar kepada 18 kabupaten/kota dengan mempertimbangkan jumlah warga terdampak, jumlah pengungsi, serta status kebencanaan di masing-masing daerah.
Sementara pada Tahap II, disalurkan Rp17.974.964.200 kepada 11 kabupaten/kota dengan pertimbangan tambahan berupa jumlah gampong yang sulit diakses, kebutuhan bantuan khusus sesuai tujuan daerah pemberi bantuan, serta status bencana.
“Sisa dana bantuan keuangan sebesar Rp5.629.994.200 akan kembali dianggarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan pada tahun anggaran berjalan,” jelasnya.
Selain itu, Pemerintah Aceh juga mengalokasikan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp80.973.612.274, termasuk bantuan dari Presiden sebesar Rp20 miliar.
Dari total tersebut, telah dicairkan Rp71.490.612.745 kepada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), antara lain Dinas Kesehatan, BPBA, Dinas PUPR, Dinas Perkim, Dinas Pengairan, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Dinas Kominfo, Satpol PP dan WH, serta Dinas Peternakan.
Namun demikian, karena keterbatasan waktu anggaran serta kebutuhan lapangan yang tidak seluruhnya dapat direalisasikan secara efektif dan efisien, sebagian dana tidak sempat dibelanjakan dan dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp21.272.642.507, yang selanjutnya akan digunakan kembali pada tahun anggaran 2026.
“Proses belanja oleh SKPA masih terus berlangsung, terutama untuk kegiatan layanan kesehatan dan penanganan infrastruktur darurat,” ujarnya.
Penggunaan BTT, lanjut Muhammad MTA, didominasi untuk bantuan logistik kepada masyarakat terdampak. Hingga akhir Desember 2025, Dinas Sosial telah menyalurkan sekitar 695.000 ton logistik ke kabupaten/kota yang terdampak paling parah.
Selain itu, BTT juga digunakan untuk perbaikan akses jalan, penanganan sungai dan jembatan, pembersihan material banjir, serta pembiayaan relawan yang bertugas di posko-posko tanggap darurat.
“Keberadaan relawan sangat penting dalam operasi tanggap darurat, dan seluruh pembiayaannya juga ditanggung melalui BTT sesuai aturan,” tambahnya.
Pemerintah Aceh memastikan seluruh penggunaan anggaran akan dilaporkan secara khusus kepada pihak terkait melalui mekanisme pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di akhir pernyataannya, Muhammad MTA menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terus memantau dan mengawal kebijakan serta tata kelola pemerintahan.
“Kami berterima kasih kepada semua pihak, baik secara personal maupun kelembagaan, yang terus melakukan pengawasan. Ini adalah bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan memastikan Aceh bangkit dari bencana,” pungkasnya.
Social Footer