Sigli – Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Bambi Nomor 14.241.453 diduga merasa kebal hukum sehingga masih nekat melakukan penyaluran serta melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) Pertalite subsidi dengan jerigen yang berlokasi di Jalan Banda Aceh-Medan, Gampong Tengoh Baroh, Kecamatan Pekan Baro, Kabupaten Pidie,
Praktik ini disinyalir dilakukan oleh oknum petugas SPBU tanpa dilengkapi surat izin atau rekomendasi dari dinas terkait, dengan modus pengisian langsung ke dalam jerigen.
Berdasarkan keterangan warga setempat yang enggan disebutkan namanya, praktik penjualan BBM ke dalam jerigen di SPBU tersebut telah sering terjadi.
Salah satu warga mengungkapkan bahwa pada 06 September 2025, ia melihat pengisian Pertalite bersubsidi ke jerigen kepada penjualan Enceran diwilayah tersebut.
"Pelaku pembelian BBM menggunakan jerigen, dan saat pengisian dalam jerigen menggunakan sepeda motor hingga jerigen dimasukkan ke dalam keranjang agar tidak diketahui warga lain," ujar sumber tersebut.
Ia menambahkan, operator SPBU mengisi BBM tanpa meminta surat atau rekomendasi yang seharusnya menjadi syarat pembelian dalam jumlah besar atau menggunakan wadah non-standar.
Diduga kuat, tindakan ini sengaja dilakukan petugas SPBU untuk mencari keuntungan sampingan, meskipun mereka telah menerima gaji dari pemilik SPBU. Hal ini berdampak langsung pada masyarakat pengguna Pertalite bersubsidi yang seringkali menemukan SPBU dalam keadaan kosong.
"Kekosongan BBM Pertalite subsidi tersebut dikarenakan banyak disuplai kepada penjual enceran untuk mencari keuntungan lebih banyak," pungkas masyarakat setempat.
Masyarakat mendesak Pertamina untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk menghentikan pasokan BBM subsidi Pertalite kepada SPBU Bambi.
Tanggapan Pihak SPBU dan Dinas Terkait
Saat dikonfirmasi wartawan Admin SPBU Bambi, Shinta Putri, memberikan tanggapan yang kontroversial. Ia mengatakan, pihaknya sering memberikan uang kepada wartawan dan mempertanyakan mengapa pengisi BBM Pertalite subsidi harus dipublikasikan ke media.
"Kami sering bantu wartawan saat dia minta uang, banyak wartawan yang minta uang minta bantu saat ada kegiatan media," kata Shinta Putri.
Saat ditanyakan wartawan Shinta mengakui bahwa di SPBU tidak diperbolehkan mengisi BBM Pertalite bersubsidi ke dalam jerigen. Ia beralasan bahwa petugas yang bersangkutan kemungkinan "khilaf" atau tidak tahu aturan, dan saat ini tidak masuk kerja karena sedang menjaga orang tuanya yang sakit.
Shinta juga menjelaskan bahwa pihaknya selalu melaporkan kepada Polres Pidie saat stok minyak habis, dan mengklaim stok mereka cukup serta tidak pernah terputus.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pidie, Azhari, menegaskan bahwa SPBU Bambi tidak memiliki izin untuk pengisian BBM subsidi Pertalite ke dalam jerigen.
"BBM subsidi Pertalite memang tidak boleh dijual dalam jerigen dan tidak ada izin dari manapun. Kami hanya mengeluarkan surat rekomendasi BBM Solar kepada para nelayan dan petani," pungkasnya.***
Social Footer