Banda Aceh - Penempatan dana yang dilakukan oleh Bank Aceh dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa melanggar prinsip syariah.
Penempatan tersebut merupakan bagian dari kegiatan pengelolaan Likuiditas, investasi, pemanfaatan excess likuiditas dan optimalisasi pendapatan untuk mengimbangi dan menjaga stabilitas fiskal dan moneter pemerintah dan kewajiban Bank kepada Nasabah.
Dimana sumber pendanaan jangka pendek yang diterima bank merupakan sumber dana jangka pendek sehingga tidak cocok untuk disalurkan ke sektor pembiayaan yang memiliki jangka waktu yang panjang.
Kegiatan pengelolaan likuiditas dan Penempatan tersebut juga dapat dilihat dari Annual Report yang setiap tahun dikeluarkan oleh Bank Aceh sebagai laporan kinerja tahunan setiap tahunnya.
Kegiatan tersebut dapat dirincikan sebagai berikut :
1. Penempatan Bank Indonesia, selain penempatan dalam Bentuk pemenuhan kewajiban Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah, terdapat penempatan dalam bentuk investasi jangka pendek berupa Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah (Fasbis) dengan tenor 1 hari dan Sukuk Bank Indonesia tenor 7 hari – 1 Tahun dengan total penempatan sebesar Rp. 2.65 T bank memanfaatkan fasilitas ini sebagai salah satu sarana pengelolaan likuiditas untuk memenuhi kebutihan operasional rupiah harian bank.
2. Kementrian Keuangan dalam bentuk Surat Berharga Syariah Negara Rp. 2.91 T merupakan bentuk kegiatan investasi Bank Aceh untuk optimalisasi pendapatan dan pemenuhan kewajiban Giro Penyangga Likuiditas Makroprudential (PLM) dalam bentuk surat berharga oleh Bank Indonesia sebesar 3.5% dari rata2 Dana Pihak Ketiga yang dihimpun.
3. Penempatan ke BPD syariah sebesar Rp.1,1 T merupakan penempatan intra hari dengan tenor 1-14 Hari. Penempatan Dalam bentuk Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank (SIMA) adalah kegiatan investasi bank dalam jangka pendek dan merupakan salah satu hubungan kerjasama kemitraan dalam pengelolaan likuiditas bank dalam jangka pendek untuk memenuhi operasional rupiah bank.
4. Sukuk Korporasi Rp. 290 M dan Reksadana Rp. 100 M, merupakan bentuk diversifikasi penempatan dan investasi bank dalam rangka optimalisasi pendapatan. Penempatan ini juga berguna untuk memperoleh insentif Kebijakan Insentif Likuiditas Makropudensial (KLM) dengan memasukan komponen surat berharga sebagai komponen perhitungan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM)
Sehingga dapat disampaikan bahwa seluruh kegiatan pengelolaan dan investasi bank merupakan kegiatan yang memiliki dasar yang bukan hanya memenuhi ketentuan regulatory namun juga memenuhi prinsip syariah.
Kegiatan Penempatan yang dilakukan tersebut berkontribusi terhadap pendapatan Bank setelah memastikan kewajiban likuiditas terjaga.***
Social Footer